Polres Samosir Tegaskan Komitmen Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
Polres Samosir menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik. Sikap tersebut ditegaskan dalam forum diskusi publik yang digelar di Kecamatan Pangururan, Jumat (13/2/2026).
Dibaca Juga : 1.000 Hektare Sawah di Hamparan Perak Terancam Gagal Panen, Petani Menjerit Akibat Kekeringan
Dukungan itu disampaikan dalam diskusi publik yang diselenggarakan komunitas Warkop Jurnalis Samosir di Rumah Makan Sederhana, Pangururan.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Samosir diwakili Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, AKP R. Simarmata. Ia menegaskan bahwa kepolisian menghormati ketentuan hukum yang memberikan perlindungan terhadap kerja pers sekaligus menghadirkan kejelasan dalam penanganan perkara.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Kami mendukung putusan MK karena memberikan kepastian dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Perlindungan terhadap kerja pers merupakan bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi,” ujarnya.
AKP Simarmata menjelaskan, apabila terdapat laporan masyarakat yang menyangkut pemberitaan media, kepolisian akan mengedepankan koordinasi dengan Dewan Pers.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah produk jurnalistik yang dipersoalkan benar merupakan karya jurnalistik yang lahir dari proses jurnalistik sesuai ketentuan.
“Jika ada perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Langkah ini penting agar tindakan yang diambil tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Ia menilai, komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan insan pers menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Sinergi tersebut juga penting untuk menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.
Polres Samosir, lanjutnya, berharap hubungan yang telah terjalin dengan kalangan pers dapat terus diperkuat. Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, sementara kepolisian bertugas memastikan hukum berjalan secara adil.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional agar kepercayaan publik terhadap media dan institusi penegak hukum tetap terjaga.
Dibaca Juga : Optimalisasi Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Toba Jemput Bola ke Kecamatan Nassau
Melalui diskusi publik ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dalam menyikapi persoalan pemberitaan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap karya jurnalistik, pungkasnya.






