Polres Pematangsiantar Ungkap Jaringan Sabu, 2 Pengedar Ditangkap di Tanjung Tongah
Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Medan KM.7, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu sore (16/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH mengungkapkan, kedua tersangka berinisial A (46), warga setempat, dan SD (40), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di halaman sebuah rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka A ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna putih dan satu plastik klip berisi sabu. Sedangkan dari tersangka SD ditemukan beberapa paket sabu siap edar yang total beratnya mencapai 6,35 gram. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut
Dibaca Juga : 168 Personel Polres Tapteng Dikerahkan, Amankan Ibadah Jumat Agung di Wilayah Hukumnya
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Pematangsiantar dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pematangsiantar. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.






