Polres Pematangsiantar Tingkatkan Pemahaman Hukum Lewat Sosialisasi KUHP di Polsek
Polres Pematangsiantar, melalui Kepala Seksi Hukum (Kasikum) AKP S. Sagala, S.H, dan Kasubsiluhkum Sikum IPTU S. Parlin S. S.H, melaksanakan sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di jajaran Polsek Polres Pematangsiantar pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 08.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kasikum AKP S. Sagala, S.H, menyampaikan pesan agar seluruh personel segera mempelajari dan memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.
Sosialisasi ini mencakup sejarah singkat terbentuknya KUHP baru, yang merupakan pidana penting dalam sistem hukum Indonesia. Pemahaman mengenai sejarah dan konteks terbentuknya KUHP dianggap sangat penting untuk implementasi yang efektif di lapangan.
Kasikum juga menekankan pentingnya peran Seksi Polres Pematangsiantar dalam menyebarluaskan informasi terkait perubahan ini.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman tentang pidana baru dapat lebih baik diterima oleh masyarakat, serta memberikan kontribusi dalam mewujudkan keadilan dan penegakan yang lebih efektif di wilayah Kota Pematangsiantar.
Sementara itu, para Kapolsek dan personel yang hadir dalam kegiatan ini menerima materi terkait Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk memperdalam pemahaman mereka dalam menghadapi perubahan yang akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang.