Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu, Pemuda Tojai Lama Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pemuda berinisial RDT (21), warga Jl. Desa Indah, Perumahan Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dibaca Juga : Satgas 3 Preventif Polres Labuhanbatu Gagalkan Aksi Pickup Angkut Penumpang Ilegal dalam Ops Toba 2025
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pardede, SH, mengonfirmasi bahwa tersangka RDT ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan RDT di kamar kosnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram di lantai kamar, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu di tangan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang ditemukan di saku celana bagian belakang. Dalam interogasi awal, RDT mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”* ujar AKP JH Pardede
Kasus ini pun menuai apresiasi dari warga setempat. Salah seorang tokoh masyarakat Tojai Lama, Bapak Sitorus, mengungkapkan rasa syukur atas tindakan cepat polisi. “Kami sangat mendukung langkah tegas Polres Pematangsiantar. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kami berharap ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya. AS saat ini ditahan di Polres Pematangsiantar dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan bisa menjerat pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati, tergantung beratnya peran dalam peredaran narkoba.
Dibaca Juga : Satgas 3 Preventif Polres Labuhanbatu Gagalkan Aksi Pickup Angkut Penumpang Ilegal dalam Ops Toba 2025
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendirian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres. Dengan digagalkannya peredaran sabu ini, diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Pematangsiantar dan sekitarnya.






