Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Sumber Jaya

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Sumber Jaya

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/4/2025).

Dibaca Juga : Libur Lebaran 2025, RSUD Parapat Kacau! Direktur Dicopot Gegara Pelayanan Ambrol

Dua pria yang berhasil ditangkap adalah ZPP (29), warga Jalan Kauman, Dusun I, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan AR (26), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ZPP pada pukul 18.20 WIB di pinggir Jalan Sumber Jaya I, dengan barang bukti 7 paket sabu yang ditemukan di kantong celana depannya, serta 1 unit handphone merek Infinix.

Dalam pemeriksaan, ZPP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR. Polisi kemudian memancing AR dengan memesan sabu dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tanjung Pinggir Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir.

Dari AR, ditemukan 6 paket sabu yang dibungkus dalam kotak rokok Magnum serta 1 unit handphone Samsung. Kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat total 4,97 gram kini diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Dibaca Juga : Heroik! Kapolres Padangsidimpuan Loncat ke Sungai, Selamatkan Anak yang Tenggelam

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah cepat Polres Pematangsiantar mendapat apresiasi dari warga setempat. “Kami senang karena lingkungan jadi lebih aman. Semoga tidak ada lagi pengedar yang berani beroperasi,” ujar Siti (40), salah seorang warga Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas narkoba sekaligus peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika di Pematangsiantar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan