Polres Pematangsiantar Berhasil Bekuk Jaringan Narkoba di Jalan Sisingamangaraja
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkotika di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya sebuah gubuk pada hari Jumat 10 Januari 2025 Pukul 23.30 Wib.
Dibaca Juga : Fluktuasi Harga Cabai dan Bawang Warnai Pasar Siantar di Awal Tahun
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dalam keterangannya pada hari Selasa 14 Januari 2025 siang mengatakan ketiga terduga pengedar narkoba itu berinisial AS (39) warga Jalan D.I.Panjaitan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, HS (31) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan TSS (54) warga Gang Horas Jalan Sidomulyo Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam sebuah Gubuk ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib Personil Sat Resnarkoba menangkap ketiga terduga pengedar narkotika di Gubuk Jalan Sisingamangaraja tersebut.
Selain itu turut juga diamankan barang bukti dari kantong baju depan sebelah kiri tersangka AS berupa 1 kotak rokok Surya berisi 6 paket Narkotika jenis Sabu dan 3 buah plastik klip kosong kemudian dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 50.000
dan dari tangan kananya ditemukan 1 unit Hp merek Vivo Warna Hijau, dari atas papan triplek gubuk ditemukan 1 buah Toples berisi 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sendok pipet plastik, Uang Rp. 30.000 milik tersangka HS Herman Saragih serta dari tersangka TSS ditemukan 1 Hp Merek Realme.
Diinterogasi ketiga tersangka mengaku pemilik seluruh barang bukti yang diamankan tersebut sehingga ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total Barang bukti yang diamankan 6 paket berat bruto 6,35 gram,” Pungkas AKP JH. Pasaribu./Humas P Siantar
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang merasa lebih tenang setelah kawasan tersebut dibersihkan dari aktivitas ilegal. “Kami berterima kasih kepada polisi atas tindakan cepat dan tegas ini. Semoga kawasan ini benar-benar bersih dari peredaran narkoba,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dibaca Juga : Rapat Paripurna DPRD Simalungun Umumkan Penetapan Bupati Terpilih
Dengan keberhasilan ini, Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda.