Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Palas dalam Razia Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas (Palas) berhasil meringkus dua pengedar sabu di Lingkungan III Banjar Raja dan Lingkungan II, Gelanggang Pasar Sibuhuan, Kabupaten Palas.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (12/2/25) dini hari setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, melalui Kasat Narkoba, AKP SR Harahap, menjelaskan bahwa dua pelaku berinisial DD alias Ratnet (37) dan SHH (36) berhasil diamankan.
Keduanya merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Baca Juga : Tersangka Pembakar Ayah Kandung di Belawan Ditembak Polisi Usai Percobaan Pembunuhan
Saat penggeledahan, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu, 2 unit HP Android, 1 buah timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 sendok sabu, 1 dompet hitam, dan uang tunai sebesar Rp755.000.
DD mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari SHH, yang juga berhasil diamankan.
Setelah penangkapan SHH, petugas kembali menemukan 2,23 gram sabu yang diakui sebagai miliknya. Proses penangkapan SHH sempat memicu kericuhan.
Saudara SHH yang berinisial HL datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengunci pintu ruko counter handphone tempat SHH ditangkap.
HL juga menyekap dua personel polisi dan memprovokasi massa untuk datang ke TKP.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memberikan imbauan dan penjelasan kepada massa agar membubarkan diri.
Personel yang disekap akhirnya dibebaskan setelah lebih dari tiga jam. Harahap menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses penegakan hukum.
Kasus ini menunjukkan komitmen Satres Narkoba Polres Palas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Dengan kerja sama masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan aktivitas ilegal seperti ini dapat diminimalisir.






