Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pengedar Ganja, Pemasok Diburu

Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pengedar Ganja, Pemasok Diburu

Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka berinisial FR (50) dan JAL (48) pada Jumat, 16 Mei 2025. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dengan total barang bukti ganja kering siap edar seberat lebih dari 150 gram.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Petugas kemudian mengamankan FR di Jalan Janji Raja dan menemukan enam bungkus ganja seberat 7,58 gram di kantong celananya. Penggeledahan di rumah FR menghasilkan temuan tambahan berupa ganja seberat 77,99 gram yang disimpan dalam toples plastik.

Dari keterangan FR, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari JAL, warga Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JAL di kediamannya, serta menyita 53 paket ganja seberat 51,12 gram dan satu plastik berisi ganja seberat 19,79 gram.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu seorang pemasok berinisial Imam yang disebut-sebut sebagai sumber utama pasokan ganja dalam jaringan ini.

Baca juga : Begini Cara Bulog Jaga Kualitas Beras saat Lonjakan Penyerapan

Dua pria berinisial FR dan JAL, warga Kota Padangsidimpuan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan pada Jumat siang (16/5/2025), sementara satu nama yang diduga sebagai pemasok masih dalam pengejaran.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J. Pardede, tersangka FR diketahui merupakan warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Ia ditangkap personel di Jalan Abdul Jalil.

“FR ditangkap personel karena diketahui memiliki narkoba jenis ganja, yang ditemukan saat penggeledahan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jalan Abdul Jalil pada Jumat siang kemarin,” ujar J. Pardede saat dikonfirmasi media, Senin (19/5/2025).

Lanjut Pardede, FR sebelumnya telah dicurigai oleh personel berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan. Saat melintas di Jalan Abdul Jalil, FR diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ganja padanya.

“Ganja tersebut ditemukan personel tersimpan dalam bungkus rokok yang dibungkus lagi dengan kertas nasi, dari kantong celana. Terdapat 6 bungkus dengan berat sekitar 7,58 gram. Kemudian FR diboyong ke rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, personel kembali menemukan ganja seberat 77,99 gram,” terang Pardede.

Selanjutnya, personel melakukan pengembangan berdasarkan keterangan FR bahwa barang tersebut dibelinya dari JAL. JAL merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan diamankan personel dari tempat kediamannya.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lanjutan. Sebagai tambahan, kami telah mengantongi satu nama lagi yang diduga sebagai pemasok,” ujarnya

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan