Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Padang Sidimpuan Amankan 5 Pelaku Parkir dan Pungli Liar Saat Operasi Pekat Toba 2025

Polres Padang Sidimpuan Amankan 5 Pelaku Parkir dan Pungli Liar Saat Operasi Pekat Toba 2025

Dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Jumat (2/5/2025)

Kegiatan penertiban parkir liar dan pungli tersebut, dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Operasi ini juga didasari pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, STR Kapolri Nomor: STR 1081/IV/Ops.1.3/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan untuk penanggulangan aksi premanisme, serta Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN/262/V/2025 tanggal 1 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga melakukan pungli terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraan secara liar, masing-masing, DN alias Cukir (45), warga Jalan Mangga, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dari pelaku diamankan barang bukti uang sebesar Rp2.000.

Kemudian EC alias Pablo (42), warga Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dengan barang bukti uang sebesar Rp3.000.- dan TPS alias Mando (29), warga Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dengan barang bukti Rp4.000.-

Baca Juga : Pasar Induk Lau Cih Diterpa Isu Pungli, DPRD Medan Minta Pemko Bertindak Cepat

Selanjutnya RF alias Bising (25), warga Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dengan barang bukti Rp5.000.dan R alias Gasing (30), warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dengan barang bukti Rp5.000.

Informasi yang dihimpun, diamankannya kelima pelaku juru parkir liar diduga melakukan praktek pungli, berkat laporan masyarakat yang resah akibat dimintai wang parkir tanpa ada bukti karcis.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan kelima pelaku dari lima lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan serta membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungli dengan total nominal Rp19.000.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP K Sinaga membenarkan diamankannya lima jukir liar diduga terlibat pungli di sejumlah wilayah Kota Padangsidimpuan.

” Para pelaku dikenakan tindakan pembinaan dan kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Kami juga berkomitmen untuk bekerja keras, tuntas, dan cepat dalam memberantas premanisme dan segala bentuk pungli demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Padangsidimpuan, ” ujarnya

Terpisah, salah seorang pengguna kendaraan, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan dalam menertibkan praktik parkir liar dan pungli di Kota Padangsidimpuan.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan agar masyarakat tidak lagi merasa resah dan bisa menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa tekanan dari oknum-oknum tak bertanggung jawab

” Sudah lama kami merasa terganggu dengan adanya petugas parkir liar yang memungut uang tanpa karcis resmi. Kadang-kadang mereka memaksa, bahkan marah kalau tidak dikasih. Saya sangat mendukung langkah polisi, ini membuat kami lebih nyaman dan aman saat parkir di kota, ” ujar warga.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan