Polres Padang Lawas Tangkap Tiga Oknum LSM dugaan Kasus Pemerasan dengan Modus Pemantauan Dana BOS
Polres Padang Lawas, Sumatera Utara, menangkap tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Ketiganya dicokok dengan modus memantau penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah.
Dalam aksinya, ketiga pelaku yang mengaku dari sebuah LSM menghubungi pihak sekolah dan meminta sejumlah uang dengan alasan akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana BOS. Para pelaku juga mengancam akan melaporkan pihak sekolah ke pihak berwenang jika tidak diberikan uang dalam jumlah tertentu.
Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari salah satu kepala sekolah yang merasa terintimidasi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga oknum LSM tersebut. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan pasal terkait pemerasan.
Baca juga : Pagar Laut di Perairan Tangerang Dibongkar: Upaya Mengembalikan Akses dan Ekosistem
Kapolres Padang Lawas, AKBP Asep Rudi, mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar selalu berhati-hati terhadap modus-modus pemerasan serupa, serta mengingatkan agar tidak ragu melaporkan kejadian seperti ini ke pihak kepolisian.
PADANG LAWAS, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengungkap dan menangkap tiga oknum anggota LSM Garuda Sakti Indonesia yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah, Masitoh Hasibuan, S.Pd, bersama Riswan Efendi, Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Padang Lawas, pada Jumat, 17 Januari 2025. Para pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai.
Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang. “Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” ungkap Kapolres, minggu (19/1/2025) sore.
Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, IPTU B.C. Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.
Ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED. Polisi menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp 50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers. “Polisi mendslsmi dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang,” tambah Kapolres.
Kapolres AKBP Diari Astetika, SIK, menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan. “Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini, sehingga polisi dapat bertindak cepat. Selain itu Barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan perbuatan para pelaku.