Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polres Langkat dan Pengadilan Agama Stabat Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak

Polres Langkat dan Pengadilan Agama Stabat Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak

Polres Langkat dan Pengadilan Agama Stabat resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pengamanan persidangan.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memimpin langsung penandatanganan kesepakatan ini sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.

Baca Juga: Pemkab Langkat Tetapkan 10 Prioritas RKPD 2026, Ini Rinciannya!

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kesuma, mengungkapkan bahwa MoU ini merupakan respons terhadap arahan Direktur Jenderal Peradilan Agama dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan perempuan dan anak.

“MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian,” ujar Kapolres Langkat.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan implementasi kebijakan perlindungan semakin optimal, khususnya dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi setelah perceraian.

Selain itu, MoU ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kelembagaan dalam menciptakan lingkungan persidangan yang aman dan kondusif.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian dapat lebih optimal.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Selain itu, sinergi antara Polres Langkat dan Pengadilan Agama Stabat juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan persidangan yang lebih aman dan kondusif.

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum yang lebih baik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan