Polres Langkat Amankan Warga Stabat karena Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu
Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial MH (30) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan II Setia, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (22/10/2025)
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan brutto 0,24 Gram,1 buah kaca pirex, 1 bungkus kotak rokok merek L.A, 1 buah jarum suntik, 1 buah sekop sabu, 10 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah Hp android merek vivo, 1 buah mancis, 1 buah alat penghisap sabu ,1 buah gunting dan uang tunai sebesar Rp. 40.000.
Sementara, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Baca Juga : Polres Langkat Tangkap Warga Tanjung Pura yang Kedapatan Miliki Dua Paket Sabu
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Rabu 22 Oktober 2025
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Lingkungan II Setia.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Rudi Sahputra, menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas AKP Rudi.






