Polres Labusel Gagalkan Peredaran 26 Kg Ganja, Kurir Dibekuk di Kotapinang
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.
Dibaca Juga : Chairin Fitri Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Sekdako Binjai, Siap Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, yang menegaskan agar jajarannya melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku atau bandar narkoba melakukan perlawanan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, menjelaskan pengungkapan kasus terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial DAS alias Dor (40), seorang buruh yang beralamat di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 26 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram, uang tunai sebesar Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi BK 1305 XJ, serta satu buah dompet warna cokelat.
AKP Sahat menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria berinisial Dor yang kerap melintas di wilayah Lingkungan Labuhan dan diduga membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Dapot T. Simanjuntak, melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver. Setelah dilakukan upaya penghentian secara paksa, petugas berhasil mengamankan tersangka. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dibaca Juga : Tol Simpang Panei Resmi Dibuka, Pematangsiantar Dihadapkan Ancaman Bypass Effect
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.






