Polres Labuhanbatu Ringkus Pria Pembawa 2,2 Kg Ganja di Rantauprapat
Seorang pria berinisial BH alias Bolang ditangkap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat menerima paket berisi 2,2 kilogram ganja kering, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dibaca Juga : Bentrok Hunuth–Hitu Memanas, Tawuran Pelajar Berujung Satu Tewas dan Belasan Rumah Terbakar
Penangkapan dilakukan di Jalan Masjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu, tersangka diketahui sedang menerima kiriman paket ganja dari Medan yang dikirim melalui sebuah mobil minibus.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, mengatakan barang bukti yang disita berupa satu paket besar ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan aluminium foil, disamarkan dalam kotak kue bolu warna cokelat.
“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku ganja tersebut miliknya dan akan diedarkan. Barang itu diperoleh dari seseorang berinisial JD, warga Medan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Selain 2,2 kg ganja, polisi juga menyita satu kotak kue bolu warna cokelat, dua lembar aluminium foil, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu,” tegas Kasat.
Dibaca Juga : Janji Koordinasi ke Kemenpan RB Tak Terpenuhi, Honorer Nias Barat Kecewa Berat
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memutus rantai peredaran ganja yang menyasar generasi muda di daerah tersebut.






