Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Operasi Senyap Berhasil
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial H alias Ilham, 33 tahun, warga Rantau Selatan yang diduga sebagai pengedar ekstasi. H diringkus petugas di salah satu tempat hiburan malam Jalan Adam Malik, Rantauprapat, Minggu (29/3/2026) malam.
Dibaca Juga : Pasca Bencana, Wisata Pantai Indah Pandan Sepi Pengunjung, Pelaku Usaha Merugi
Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan operasi rutin di lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta puluhan butir pil yang diduga ekstasi dan sabu seberat 1,43 gram.
Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R Situngkir, mengatakan awalnya pihaknya menerima informasi adanya peredaran narkoba di lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Dari tangan tersangka kami menyita pil ekstasi siap edar. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan,” ujarnya.
Situngkir menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang rawan dijadikan lokasi transaksi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” katanya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dibaca Juga : Polisi Pertimbangkan RJ dalam Kasus Kecelakaan Wahana Kora-kora di Kisaran
Polres Labuhanbatu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.






