Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, TN Diamankan
peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial TN (29), warga Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, diamankan di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, pada Senin (10/03/2025).
Dibaca Juga : Tim Propam Polda Sumut Gelar Kunjungan Kerja ke Polres Pematangsiantar untuk Evaluasi Kinerja
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran sabu di Panai Hilir. Penangkapan dilakukan melalui teknik undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, Ipda R. Situngkir, berhasil mengamankan TN beserta barang bukti berupa lima bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 47,64 gram bruto, satu bungkus kotak rokok, satu plastik warna biru, dan satu plastik warna hitam. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa TN mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JF, warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dibaca Juga : Satresnarkoba Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Ditangkap di Halte Bus Dekat RS Vita Insani
Saat ini, tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dari jaringan ini. Kini, TN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran barang haram ini.






