Polres Labuhanbatu Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Sindikat Kirim Pekerja Migran Ilegal
Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosedural.
Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 6 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Kota Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kendaraan Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1964 VQA yang membawa penumpang dari Tanjungbalai menuju Dumai.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Polres Labuhanbatu segera bergerak dan menghentikan kendaraan di wilayah Aek Kanopan.
Di dalam mobil, petugas menemukan enam orang penumpang, terdiri dari tiga laki-laki, tiga perempuan, serta seorang sopir berinisial SR. Dari hasil interogasi awal, lima penumpang mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui Dumai untuk bekerja.
Dua perempuan di antaranya mengaku difasilitasi oleh seorang agen berinisial MM (59), seorang pria warga Air Joman, Asahan.
MM, yang juga ada di dalam mobil, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau izin terkait keberangkatan pekerja migran tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu KTP, tiga paspor, uang tunai Rp1.508.000, dua unit telepon genggam, satu buku tabungan beserta kartu ATM, uang Ringgit Malaysia sebesar RM 23, dan dua lembar tiket perjalanan dari Tanjungbalai ke Dumai.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas perdagangan orang yang merugikan banyak pihak, terutama calon pekerja migran.
“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai perdagangan orang yang dilakukan secara ilegal. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau pengiriman pekerja migran ilegal. Keamanan dan perlindungan warga negara tetap menjadi prioritas utama.