Polres Labuhanbatu Amankan Pria Bersenjata Arit dan Palu dalam Operasi Pekat
Tim Opsnal Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial DN alias Dame (43), warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, yang diduga kuat melakukan pengancaman bermodal arit dan palu di atas lahan sengketa sawit.
Dibaca Juga : Inflasi Siantar Tembus 1,14%, Pengamat Desak Pemko Lakukan Antisipasi Jangka Panjang
Penangkapan berlangsung dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
DN dibekuk saat berada di sebuah gubuk miliknya di Dusun XIII, Desa Selat Beting, setelah penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA M. Purba, SH.
Pria tersebut diamankan bersama barang bukti sebilah arit dan sebuah palu, alat yang digunakannya saat mengancam korban.
Aksi pengancaman terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya Senin (7/4/2025), di areal ladang sawit seluas 10 hektare di Dusun XI, Desa Bagan Bilah.
Saat pelapor bersama dua saksi tengah mengecek lokasi, DN muncul sambil mengacungkan senjata tajam dan berkata, “Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1×24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian.”
Meski mengklaim sebagai pemilik sah lahan, DN tidak dapat menunjukkan bukti legal apa pun.
Situasi yang mengancam keselamatan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Kami mengamankan arit dan palu yang digunakan dalam tindakan intimidatif tersebut,” tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk ancaman dan upaya penguasaan lahan secara ilegal.
“Tidak ada tempat bagi aksi premanisme bersenjata di Labuhanbatu. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Dibaca Juga : Polisi Ungkap Modus Penggelapan 27 Lembu di Labusel, Tersangka Dibekuk di Sergai
Saat ini DN ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses penyidikan masih terus berlanjut.






