Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tim Gabungan Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkoba Lewat Kesaksian Pembeli

Tim Gabungan Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkoba Lewat Kesaksian Pembeli

Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan peredaran narkotika ini, dimulai pada Selasa (21/1/2025) kemari diawali di Desa Sari Munte, Kecamatan Munte.

Baca Juga : Komplotan Maling Ponsel di Dairi Ditangkap

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, dalam pengungkapan ini tim gabungan berhasil mengamankan enam orang tersangka.

Di antaranya ASS(31) dan APP(36) warga Desa Sari Munte. Kemudian RT(43), S(25), SCS(42), serta MJG alias Tenang(47), keempatnya merupakan warga Kecamatan Berastagi.

Dalam pengungkapan ini, dijelaskan Eko pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 26,29 gram.

Kemudian, satu lembar plastik klip pembungkus sabu, satu bal plastik klip kosong, tiga unit timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler dan satu unit mobil sedan tanpa pelat nomor serta satu butir pil ekstasi berat netto 0.34 gram.

“Setelah kami terima informasi tentang seseorang yang mengedarkan narkotika di Desa Sari Munte, tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ujar Eko, Kamis (23/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkap dua tersangka, yang diketahui bernama ASS dan APP.

Penanangkapan tersebut dilakukan tepat di depan rumah ASS di Desa Sari Munte, yang saat itu kedua tersangka berada di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut.

Setelah interogasi dan pengembangan, personel kemudian berhasil menangkap lagi tiga tersangka lainnya, yakni IRT, S dan SCS, di sebuah penginapan di Desa Tongging Kecamatan Merek, esok harinya Rabu(22/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, personel tidak menemukan barang bukti narkotika, namun ditemukan ponsel milik ketiganya.

“Setelah diperiksa ditemukan alat bukti bahwa ketiganya telah melakukan pengedaran narkotika kepada kedua tersangka awal yang ditangkap di Kecamatan Munte,” ucapnya.

Dikatakan Eko, di saat bersamaan pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial MJG karena saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan memilki narkotika jenis ekstasi.

MJG yang juga berada di lokasi penangkapan ketiga pelaku sebelumnya, turut diamankan beserta narkotika yang disimpannya di jaketnya tersebut.

Dalam pengungkapan ini, Eko menjelaskan pihaknya juga turut mengamankan empat orang pria berinisial BSS, ABS, RGP dan SS, karena saat dites urine positif menggunakan narkotika.

Namun, karena keempatnya tidak ditemukan menguasai narkotika selanjutnya personel menyerahkan keempatnya ke BNNK Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Empat pelaku yang tidak ditemukan barang bukti, kita kirim ke BNN untuk selanjutnya direhabilitasi,” katanya.

Setelah semua bukti-bukti dinilai cukup kuat, selanjutnya tim gabungan langsung membawa para pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kelima pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Sementara, pelaku pemilik ekstasi akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009. Para pelaku akan diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan 12 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan