Polres Karo Tangkap Pria Diduga Polisi Gadungan, Tipu Korban dengan Modus Penipuan
Kepolisian Resor (Polres) Karo, Sumatera Utara, berhasil menangkap empat pelaku yang diduga melakukan aksi penipuan gadungan dan pemerasan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap warga di sebuah penginapan di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Pelaku yang diamankan berinisial RBP (28), PB (39), YG (37), dan R (39). Mereka melakukan aksi kriminal dengan berpura-pura sebagai polisi,” kata AKBP Eko di Kabanjahe, Selasa (11/3).
Baca Juga: 5 Minuman Penurun Kolesterol yang Mudah Ditemukan, Nomor 3 Paling Efektif!
Menurutnya, peristiwa bermula saat tersangka RBP mengajak korban GG (24) ke penginapan dengan alasan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi daring bersama. Namun, sesampainya di kamar, tiga pelaku lainnya, PB, YG, dan R, tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Para pelaku memerintahkan korban untuk tiarap sambil menodongkan senjata jenis softgun. Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa melawan,” jelasnya.
Pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban gadungan, termasuk ponsel, dompet, uang tunai, dan sepeda motor. Tak hanya itu, mereka juga memaksa korban untuk menghubungi istrinya dan meminta uang tebusan sebesar Rp15 juta agar bisa dibebaskan. Namun, permintaan itu ditolak oleh istri korban.
Setelah gagal mendapatkan uang tebusan, pelaku akhirnya membebaskan korban, tetapi tetap menahan barang-barang miliknya sebagai jaminan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
“Menindaklanjuti laporan korban, tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku. Saat diamankan, mereka sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki,” kata AKBP Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.






