Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Tanah Karo Ringkus Pemuda yang Simpan Ganja di Kamar Kos

Polres Tanah Karo Ringkus Pemuda yang Simpan Ganja di Kamar Kos

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZA (19), warga Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 00.20 WIB.

Penangkapan dilakukan di kamar tempat tinggal tersangka setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Polres Tanah Karo Ringkus Dua Pengedar Sabu di Simpang Tongkoh Dolat Rayat

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus ganja dengan berat netto 21,85 gram, satu bungkus kertas tik tak merek Royo, satu buah gunting serta satu unit handphone merek Redmi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga : Petani di Tigapanah Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Simpan 16 Paket Sabu di Jok Motor

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Rabu (30/4/2025) di Mapolres Tanah Karo.

Petugas juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga : Ketua PC PPM LVRI dan Bupati Karo Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Keluarga Joni Tarigan

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga : Praktik Pungli di Berastagi Makin Brutal! Wartawan Dikejar, Mobil Digantungi Orang Tak Dikenal

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dari peredaran barang haram tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan