Polres Tanah Karo Amankan Residivis Narkoba Bersama Dua Paket Sabu
Seorang pria residivis Narkoba berinisial HS, warga Jalan Kotacane Gang Rawit, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berusia 46 tahun tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo setelah dilaporkan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan bahwa HS, yang dikenal dengan nama panggilan Bernga, merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara akibat kasus narkoba.
Baca juga: 4 Warga Sumut Diduga Jadi Korban TPPO
Kali ini, HS kembali diamankan pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB oleh personel Satreskoba Polres Tanah Karo, berkat laporan masyarakat.
“Pelaku ini sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Berdasarkan laporan masyarakat, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah gubuk di kawasan Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe,” ungkap Eko pada Kamis (12/12/2024).
Dari lokasi penangkapan, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,69 gram, tiga plastik klip kosong, satu pipet dengan ujung runcing yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Saat ini, HS telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.