Polres Grebek Praktik Judi, 3 Jurtul dan Arena Tembak Ikan Disikat Habis!
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Sitepu menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya, terutama selama bulan Ramadhan. Aksi tegasnya terbukti dengan keberhasilan grebek menangkap tiga tersangka dalam kasus perjudian.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/3) pukul 15.00 WIB di Aula Patriatama Polres Sergai, AKBP Jhon Hery mengungkap bahwa dalam satu hari pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam perjudian.
Baca Juga: Kisah Wanita 21 Tahun Kena Stroke, Bermula dari Sakit Kepala Tak Kunjung Sembuh
Tindak Pidana Judi Togel
Penindakan grebek pertama dilakukan terhadap kasus judi togel dengan menangkap dua tersangka, yaitu S (56), warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, dan MR (39), warga Medan Tuntungan. Keduanya diamankan pada Rabu (5/3) di sebuah warung kopi di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Saat ditangkap, keduanya sedang menulis angka-angka togel.
“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buku notes, uang tunai Rp 240 ribu, kertas karbon, serta satu unit handphone,” ungkap Kapolres.
Di lokasi berbeda, petugas juga berhasil mengamankan seorang jurtul lainnya, yakni S alias Jaya (30), warga Dusun IX, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Jaya diamankan di sebuah warung dekat rumahnya beserta barang bukti berupa uang tunai dan rekapan judi togel.
Razia Judi Tembak Ikan
Selain menangkap jurtul togel, Kapolres Jhon Hery juga memimpin razia perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di Dusun III, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan mesin judi tembak ikan yang digunakan untuk praktik perjudian ilegal.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Ancaman Hukuman
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku perjudian ini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e, dan ke-3e KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta karena menjalankan perjudian tanpa izin resmi.
Polres Sergai berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk perjudian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadhan.






