Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polres Dairi Tangkap Tiga Pencuri Emas dan Berlian Senilai Rp700 Juta

Polres Dairi Tangkap Tiga Pencuri Emas dan Berlian Senilai Rp700 Juta

Dairi – Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil mengungkap kasus pencurian emas dan berlian senilai Rp700 juta. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian. Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan perhiasan berharga dari dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Sidikalang.

Unit Satreskrim Polres Dairi berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian emas dan berlian senilai lebih dari Rp700 juta. Ketiganya diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.

Ketiga terduga pelaku berinisial ZBN, 26 tahun, YMM, 25 tahun, dan MS, 54 tahun, mereka terdiri dari satu pria dan dua wanita.

Penangkapan ini dibenarkan KBO Satreskrim, Iptu Parlindungan Lumbantoruan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (31/5/2025).

Parlindungan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Jalan Tapanuli, Sidikalang, pada Rabu (28/5/2025), yang mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas dan berlian.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Parlindungan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Dalam waktu kurang dari dua hari, identitas para terduga pelaku berhasil kami ketahui. MS dan YMM lebih dulu ditangkap di sebuah kos-kosan di Sidikalang. Sementara ZBN kami amankan dari dalam sebuah becak saat hendak keluar dari Desa Blang Malum pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Parlindungan.

Barang bukti berupa emas dan berlian yang belum sempat dijual kini telah diamankan. Ketiga terduga pelaku saat ini sedang diperiksa intensif di Mapolres Dairi.

“ZBN diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun, detail keterlibatannya dalam kasus-kasus sebelumnya masih kami dalami,” kata Parlindungan.

Dengan tertangkapnya ketiga pelaku, Polres Dairi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga : Jalan Rusak di Binjai Kembali Mulus, PT Nindya Karya Lanjutkan Pengaspalan

Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Komentar
Bagikan:

7 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan