Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polres Binjai Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Transaksi, 15 Butir Diamankan

Polres Binjai Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Transaksi, 15 Butir Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial SY (38), warga Desa Tandamhulu I, Hamparanperak, Deliserdang, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur, setelah polisi menyamar sebagai pembeli dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025 pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB .

Saat didekati petugas, pelaku tampak gugup dan menjatuhkan sebuah bungkusan dari tangannya. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi 15 pil ekstasi. Barang bukti langsung diamankan oleh petugas.

AKP Junaidi selaku Kasi Humas Polres Binjai menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di daerah hukumnya dengan tegas dan profesional .

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidiar Pasal 112 Ayat (2) Undang‑Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana hingga seumur hidup. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam laporan terkait kejahatan narkoba sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih luas.

Baca juga : Thailand Pertimbangkan Larang Kamboja Ikut SEA Games 2025

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum mereka.

Seorang pria berinisial SY (38), warga Dusun I, Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, diringkus saat hendak melakukan transaksi di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025) siang.

Kronologi Penangkapan

AKP Syamsul menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba, khususnya pil ekstasi, di sekitar lokasi. Ketika tim tiba di tempat kejadian perkara, mereka mencurigai seorang pria yang tampak gugup.

“Saat hendak didekati, pelaku langsung terlihat panik dan menjatuhkan sesuatu dari tangannya. Itu yang kemudian memicu petugas untuk segera mengamankannya,” kata Syamsul.

Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 15 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 5,69 gram.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

SY langsung digelandang ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutur Kasat Narkoba. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan