Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Binjai Gagalkan Peredaran Ganja Dan Sabu

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Ganja Dan Sabu

Binjai – Kepolisian Resor (Polres) Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AR (32) dan FM (28), beserta barang bukti berupa 5 kilogram ganja kering dan 150 gram sabu-sabu.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/4), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satuan Reserse Narkoba. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Baca juga : 72 CPNS Formasi 2024 di Langkat Terima SK, Bupati Mari Bekerja

Kapolres juga mengapresiasi kerja cepat timnya serta dukungan masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkoba tersebut. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.

Informasi yang diperoleh, Rabu (23/4), pendidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Binjai dilakukan ditempat dan hari yang berbeda.

Untuk penindakan pertama, dilakukan petugas pada Minggu (20/4) sekitar pukul 22:30 WIB. Petugas menemukan tersangka inisial MR dan MF di sebuah perkebunan sawit di Jalan Jend. Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Langkat. Keduanya terlihat mencurigakan sambil memegang plastik putih. 

Ketika keduanya diamankan, petigaa menemukan batang bukti 13 paket ganja seberat 16,44 gram, satu plastik klip berwarna putih, dan satu unit sepedamotor Beat hitam BK 4965 RBP.

Kemudian, pada Senin (21/4) pukul 1 dinihari, Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 6,18 gram dan menangkap dua terduga pengedar.

Kedua tersangka, berinisial DJH, 37 dan AM, 31. Mereka diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berhenti melakukan operasi untuk menciptakan Binjai yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan