Polres Binjai Dalami SPK Proyek Fiktif Dinas Ketapang
Polres Binjai saat ini dikabarkan sedang mendalami dugaan kasus SPK proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian.
Baca juga : Kapolres Binjai Ciduk Pelaku Pungli, 6 Orang Diamankan
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berjalan. “Kami sedang memeriksa sejumlah laporan penipuan yang melibatkan RG,” jelasnya, Kamis (15/5).
Lebih lanjut dikatakannya, Satreskrim Polres Binjai telah memeriksa beberapa saksi. “Sebagian laporan di Unit Pidum sudah dicabut oleh terlapor,” tambah Junaidi.
Junaidi menjelaskan, penyidik masih mendalami apakah RG (Kadis Ketapang dan Pertanian) menyalahgunakan wewenang atau terlibat penipuan murni.
“Jika terbukti menggunakan jabatan, kasus ini akan dibawa ke Tipikor. Kalau murni pidana, akan masuk ke Pidum,” tegasnya.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengambil langkah tegas dengan mencopot sementara Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, RG. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus penipuan dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai, Rahmad Fauzi Salim, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa RG sudah dinonaktifkan sejak 25 April 2025.
“Benar, Kadis Pertanian dibebastugaskan sementara terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat sesuai PP 94 Tahun 2021,” ujar Rahmad.
Ia menambahkan, bahwa keputusan ini sudah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Binjai. Saat ini, RG masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Binjai.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, bahwa RG diduga menerbitkan SPK proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah. Ketika proyek selesai dikerjakan, rekanan tidak bisa mencairkan pembayaran karena Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak terdaftar di Pemko Binjai.
Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan proyek fiktif tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, penyidik Polres Binjai terus mendalami kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Ketapang dengan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SPK tersebut.
Kapolres Binjai menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.






