Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Pematangsiantar Berhasil Gagalkan Peredaran 7,30 Gram Sabu, RC Diamankan

Polres Pematangsiantar Berhasil Gagalkan Peredaran 7,30 Gram Sabu, RC Diamankan

Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial RC (30), yang diduga sebagai pengedar sabu, dalam operasi yang digelar di Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (14/2/2025) siang.  

Dibaca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Terpilih Resmi Jabat Pimpinan Daerah Setelah Dilantik di Istana Negara

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan menemukan RC tengah berada di lokasi yang dicurigai.  

Saat digeledah, petugas menemukan 33 paket sabu dengan total berat bruto 7,30 gram, yang disembunyikan dalam dompet biru serta kantong celana pelaku. Selain itu, turut diamankan dua sendok sabu dari potongan pipet, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah ponsel merek RealMe, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.  

“Tersangka RC telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar AKP JH Pardede.  

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.

RC saat ini telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat. “Kami sangat mendukung langkah tegas Polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba. Semoga ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya,” ujar salah seorang warga.

Dibaca Juga : Tragedi di Gunung Malela Bocah 7 Tahun Tewas Tertabrak Truk Akibat Kelalaian Pengemudi

Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas Kapolres. Dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu ini, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba di Pematangsiantar dan sekitarnya, serta melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan