Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Tiga Hari Operasi, Polres Batu Bara Tangkap Enam Pengedar Narkoba

Tiga Hari Operasi, Polres Batu Bara Tangkap Enam Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap 6 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga hari. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan enam terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering dari sejumlah lokasi.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, mengatakan penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus pengguna narkotika yang sebelumnya telah diamankan.

“Dari tanggal 10 hingga 12 Juni 2025, kami berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba dan menangkap enam terduga pengedar di berbagai lokasi. Semua kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengguna sebelumnya,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 16,34 gram sabu, 1,72 gram ganja kering, uang tunai ratusan ribu rupiah, timbangan elektrik, serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Baca juga : Polres Batu Bara Beri Penjelasan Terkait Kasus Liquid Rokok Elektrik

Adapun identitas keenam orang tersebut yakni M, 31 tahun, warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, S alias H, 56 tahun, warga Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dan RS alias B, 44 tahun, warga Desa Aras Kecamatan Air Putih.

Tiga orang lainnya WP alias Y, 25 tahun, warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh, SP, warga Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador, serta AM alias B, warga Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh.

“Meski jumlah barang bukti yang diamankan terbilang tidak besar, keenam pelaku ini merupakan target operasi kami. Mereka menjual narkotika langsung di lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Fahmi.

Ia menambahkan, Satres Narkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari tahu siapa pemasok utama atau bandar dari narkotika yang diedarkan oleh para tersangka. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan