Cegah Pelanggaran, Polres Batu Bara Instruksikan THM Koordinasi dengan Propam
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Batu Bara, AKP Arianto Sitorus, meminta pengelola tempat hiburan malam (THM) menghubungi Sie Propam Polres Batu Bara apabila mengetahui ada personel Polri yang memasuki THM tanpa surat tugas.
Permintaan tersebut disampaikan Sitorus saat patroli pengecekan di sejumlah THM yang berada di Kabupaten Batu Bara, Sabtu (4/4/2026) pukul 23.00 WIB.
”Kami minta pengelola THM agar menghubungi Sie Propam Polres Batu Bara apabila mengetahui atau mendapati personel Polres Batu Bara memasuki THM yang sedang tidak bertugas,” kata Sitorus.
Masih menurut Sitorus, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, anggota Polri dilarang memasuki THM tanpa surat perintah tugas.
Baca juga : Razia di KTV Kripton Medan, Polisi Temukan 11 Pengunjung Positif Narkoba
”Larangan ini untuk mencegah perilaku menyimpang anggota, seperti mabuk-mabukan atau terlibat tindak pidana di tempat hiburan,” tuturnya.
Ia menjelaskan anggota Polri yang melanggar aturan dengan mendatangi THM tanpa surat tugas akan ditindak tegas melalui sidang disiplin dan jika terbukti berat dapat berujung pada sidang kode etik serta pemecatan.
Dalam kesempatan yang sama, beberapa THM dicek oleh tim Propam Polres Batu Bara di antaranya Singapore Land KTV yang berada di Jalinsum Desa Perjuangan, Nirwana KTV di Desa Tanah Merah, dan Lesehan Biru (Lesbi) KTV di Desa Sipare-pare.
”Pada pengecekan tersebut tidak ditemukan personel Polri. Juga tidak ada ditemukan barang-barang terlarang,” ucap Sitorus.






