Polres Batu Bara Amankan 2 Kg Sabu dan 15 Ribu Pil Ekstasi, Tangkap Pengedar Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa 2 kilogram (kg) sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.
Tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba ini berhasil ditangkap, yaitu M (47), warga Kabupaten Aceh Timur, TR (28), warga Kabupaten Aceh Tamiang, dan CW (42), warga Aceh Tamiang, Aceh.
Baca Juga: Pemilik Sabu 8,85 Gram Ditangkap Polres Pematangsiantar
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Thayeb, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
“Pada tanggal 25 November 2024 malam, kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang mencurigakan, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Fery Kusnadi, Kamis (12/12/2024).
Saat melakukan pengintaian, pihaknya melihat dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, turun dari sebuah bus dan segera diamankan di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari dalam tas yang dibawa kedua pria tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 2 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.
“Kedua tersangka mengaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara,” tambah Fery.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku bekerja sama dengan tersangka lainnya, CW. Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap CW di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Ketiga tersangka beserta barang bukti, yang terdiri dari 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY yang berisikan 2 kg sabu, 2 bungkus plastik bening berisi 15.000 butir pil ekstasi, 2 tas ransel, dan 2 unit handphone (HP), dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidiar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.