Polres Asahan Disorot: Dugaan Perdagangan Sisik Trenggiling Libatkan Personel
Oknum anggota polri yang bertugas di Polres Asahan diduga terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling.
AHS, seorang personel Satreskrim Polres Asahan itu diduga terlibat bersama dua anggota TNI dalam memperdagangkan sisik hewan yang dilindungi tersebut.
Saat di konfirmasi, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku, kasus perdagangan hewan yang dilindungi tersebut merupakan wewenang kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).
“Sampai saat ini, tim terpadu atau tim gabungan KLHK Provinsi Sumut, Pomdam, dan Krimsus Polda Sumut tidak ada melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada kami. Proses penanganan masih berada di KLHK,” ujar AKBP Afdhal, Sabtu (11/1/2025).
Baca juga : BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kepri, Waspada 11-13 Januari 2025
Katanya, terkait adanya dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Asahan yang berinisial AHS, saat ini telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Asahan.
“Sedang diproses oleh Propam soal etiknya. Saat ini, AHS telah dimutasi dari Reskrim sambil menunggu sidang kode etiknya,” ujarnya.
Katanya, dalam penindakan perkara pidana, dirinya tidak tebang pilih dan menindak tegas bagi pelaku kejahatan, termasuk anggotanya sendiri.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” katanya.
Sebelumnya, AHS diamankan bersama tiga orang lainnya yakni AS (45), MHY (45) dan RS (35) yang merupakan anggota TNI.
Baca juga : Rumah Ketua KPU Tapanuli Tengah Terbakar Saat Hadiri Sidang MK di Jakarta
Keempatnya diamankan oleh tim penegakan hukum KLHK wilayah Sumut yang bekerjasama dengan Pomdam I/BB pada Senin (11/11/2024) lalu.
Dalam operasi tersebut, tim KLHK berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram di dua lokasi di Kisaran.
Kasus perdagangan sisik trenggiling ini menjadi perhatian publik, karena tingginya ancaman terhadap kelestarian hewan tersebut. Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perdagangan sisik trenggiling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mempercepat kepunahan spesies ini.