Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Wartawan, Panitera dan Security PN Medan Dipanggil
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijiyanto, mengatakan jika pihaknya akan memanggil Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi, sebagai terlapor.
Laporan kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh Deddy Irawan (23), wartawan Mistar.id, masih berproses.
Bukan hanya Sumardi, sejumlah orang yang diduga terlibat juga akan dipanggil. Namun, Bayu menyebut jika pada prosesnya akan dilakukan bertahap.
“Untuk pelapor kan sudah diperiksa. Kalau panitera belum. Sabar, masih proses. Beberapa yang lain juga akan kita panggil. Security, pengawasnya nanti kan bisa (dipanggil) tapi bertahap. Sabar ya, pasti kita panggil,” ucap Bayu, Jumaat (14/3/2025).
Terkait kasus tersebut, Bayu meminta sabar selama proses yang sedang berjalan.
Baca Juga : Kasus Wartawan , Panitera Pengganti PN Medan akan Dipanggil
Kasus ini bermula, pada Selasa (25/2/2025) ketika itu Deddy meliput sidang terdakwa Desiska Sihite, yang terlibat dalam perkara penipuan modus agensi artis, di ruang Cakra VI PN Medan.
Deddy mendokumentasikan persidangan, terutama saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan terkait nota keberatan dari terdakwa sebelum kemudian duduk di kursi pengunjung sidang.
“Setelah itu, saya dipanggil sejumlah orang dari pintu ruangan. Saya tak kenal mereka siapa,” kata Deddy saat dihubungi, pada Rabu (26/2/2025).
Panggilan itu, sempat diabaikan oleh Deddy dan memilih melanjutkan peliputan sidang tersebut. Hingga akhirnya, Panitera Pengganti PN Medan, Sumardi, memanggilnya untuk keluar dari ruang sidang.
Saat diluar ruang sidang, Deddy dikepung oleh sejumlah orang yang diduga preman. Dan saat itu juga, dia diintimidasi dengan beragam pertanyaan yang mengarah pada izin pengambilan dokumentasi.
“Saya dipaksa menghapus foto yang diambil di dalam ruang sidang. Bahkan ponsel saya dirampas pria diduga preman itu dan menghapus foto yang mereka inginkan dengan alasan tidak ada izin saat mengambil foto,” jelas Deddy.
Karena berada dalam situasi yang tidak menguntungkan, Deddy merasa tidak berdaya dan terpaksa membiarkan foto-foto liputannya dihapus secara paksa oleh para terduga preman.
Deddy kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 26 Februari 2025.






