Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polisi Terbitkan Surat Perintah Tangkap Pelaku Pengancaman Pakai Senjata Api di Langkat

Polisi Terbitkan Surat Perintah Tangkap Pelaku Pengancaman Pakai Senjata Api di Langkat

Langkat – Kepolisian Resor Langkat menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api.

Insiden tersebut terjadi di sebuah kawasan permukiman dan sempat membuat warga sekitar panik. Langkah tegas kepolisian ini diambil setelah bukti dan keterangan saksi dinilai cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap hukum.

Baca juga : Layanan JKN Online Sasar Daerah Terpencil di Langkat

Polres Binjai akhirnya mengeluarkan surat panggilan terhadap Deksa Purba alias Deksa sebagai tersangka kasus pengancaman warga.

Peristiwa pengancaman pada korban bernama Jakaria Ginting di Dusun Gunung Berlawan, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 29 Januari 2025 yang lalu.

Dalam surat panggilan dengan Nomor: Sp.Gil/13/IV/2025/Reserse tanggal 21 April 2025 juga menerangkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Deksa.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2025) siang.

Dijelaskannya, peristiwa pengancaman ini sesuai laporan korban dengan Nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek Sei Bingai/Polres Binjai/ Polda Sumut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan sudah gelar perkara hari ini. Hasilnya status naik sidik dalam perkara pengancaman ini,” ujarnya.

Kata Junaidi, pihaknya juga sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor Jakaria Ginting dan membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada Jumat (11/4/2025).

“Kami juga sudah dikirimkan SPDP ke kantor Kejaksaan Stabat, pada Kamis lalu serta mengirimkan SPDP maupun SP2HP terhadap pelapor Jakaria Ginting. Juga mengirimkan SPDP kepada terlapor,” ucapnya.

Sebelumnya, puluhan warga melakukan aksi demo di depan Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Senin (5/5/2025) siang.

Aksi ini buntut dari kekesalan warga terhadap kepolisian yang belum menangkap pelaku pengancaman Deska Purba.

Disampaikan Koordinator Aksi, Ade Rinaldi Tanjung kasus pengancaman itu dialami warga bernama Zakaria sudah dilaporkan ke Polsek Sei Bingei.

“Pelaku dilaporkan atas pengancaman menggunakan senjata api dan senjata tajam. Tapi, pihak kepolisian tidak berani menangkap, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya di sela-sela aksi unjuk rasa.

Menurut Ade, pelaku masih bebas berkeliaran dan terlihat sering duduk-duduk di warung, sehingga mereka menggelar aksi unjuk rasa meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait alasan kenapa pelaku belum juga ditahan.

“Sudah jelas pelaku datangi rumah korban sambil mengancam membawa pistol, membawa senjata tajam, sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi kenapa belum juga ditangkap,” sebutnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan