Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap Warga Batu Bara Pemilik 3 Paket Sabu, Ancaman Hukum Pasal 609 KUHP

Polisi Tangkap Warga Batu Bara Pemilik 3 Paket Sabu, Ancaman Hukum Pasal 609 KUHP

Kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu, pria berinisial S (34), warga Dusun V Desa Mangkai Baru (Mabar), Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dijebloskan ke rumah tahanan Polres Batu Bara.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba. “Pengungkapan kasus ini pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ujar Purba.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S beserta barang bukti di kediamannya.

Baca juga : 21 Kg Sabu Tujuan Jakarta Disita, Dua Kurir Asal Aceh dan Medan Dibekuk Aparat

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita berupa dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram serta satu paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram. Turut disita plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet yang dimodifikasi menjadi skop, topi, dan telepon genggam.

Saat diinterogasi, S mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan.

Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, S dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat kami ungkap,” tutup Arifin Purba.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan