Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap Tiga Pria Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi di Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Tiga Pria Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi di Padangsidimpuan

Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Tiga pria yang terlibat dalam aksi ini telah diamankan pihak kepolisian. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah FH, warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan; DMM, warga Padangsidimpuan Utara; serta MA, warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dibaca Juga : Aturan SPMB di Simalungun Terhambat, Perbup Belum Jelas

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP K. Sinaga menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin oleh AKP Hasiholan Naibaho langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam operasi ini, petugas menemukan tiga unit mobil yang mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan. Mobil pertama adalah minibus Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 1897 FL milik tersangka FH. Mobil ini membawa 10 jerigen Pertalite, masing-masing berisi sekitar 37 liter.

Mobil kedua adalah Grand Max warna hitam dengan nomor polisi B 1108 FML milik tersangka DMM. Mobil ini membawa 15 jerigen, di mana 7 di antaranya berisi Pertalite dan 8 lainnya kosong.  Mobil ketiga adalah minibus Carry warna putih dengan nomor polisi BG 1181 NG milik tersangka MA. Mobil ini menggunakan tangki modifikasi yang berisi sekitar 80 liter Pertalite, serta tangki bawah yang berisi 40 liter Pertalite.

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menyatakan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dibaca Juga : Pelaku Pencurian Besi di Perumahan RAB Residen Terungkap, Warga Sergai Ditahan Polres Pematangsiantar

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FH, DMM, dan MA sebagai tersangka. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita tiga unit kendaraan serta jerigen berisi BBM bersubsidi sebagai barang bukti. Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi guna mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan