Polisi Tangkap Sopir yang Diduga Membakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dikabarkan berhasil menangkap terduga pelaku pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu.
Terduga pelaku berjumlah tiga orang, salah satunya merupakan sopir di rumah tersebut.
Informasi diperoleh, ketiganya nekat membakar rumah Khamozaro untuk menguasai harta bendanya.
Baca juga : LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
“Sudah ditangkap tiga orang. Modusnya perampokan,” ucap seorang sumber di Polrestabes Medan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (18/11/2025).
Dijelaskan, ketiganya melakukan aksinya saat tidak ada seorang pun berada di dalam rumah. Setelah menjarah harta benda, para pelaku kemudian membakar rumah tersebut untuk menghilangkan jejak.
“Mereka mencuri emas, lalu rumahnya dibakar supaya tidak ada jejak,” tutur sumber.
Baca juga : Polisi Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Kebakaran Rumah Hakim, Rekaman CCTV Ditelusuri
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi belum memberikan respons, begitu pula Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Sebelumnya diketahui, rumah Hakim Khamozaro di Jalan Pasar 2, Kompleks Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Hakim berusia 65 tahun itu merupakan ketua majelis yang menyidangkan kasus korupsi Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang, serta menyeret nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting.






