Polisi Tangkap Seorang Pelaku Judi Online di Madina
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik pelaku judi online slot. Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung milik warga di Jalan Bermula VII, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, pada Senin (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku berinisial MS (34), warga Jalan Bermula IV, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, sebuah tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp175 ribu.
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Taput Didakwa Korupsi Proyek ISP 2020-2021
Kapolres Madina melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, SH, dalam keterangannya pada Rabu (19/2), mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online di wilayah tersebut.
“Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di warung tersebut sering terjadi aktivitas judi online. Tim segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang yang sedang berada di warung,” ujar Bagus.
Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh handphone milik pengunjung warung. Setelah diperiksa, hanya ponsel milik MS yang ditemukan memiliki aplikasi judi online jenis togel dengan akun bernama EKATOTO2.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti yang di gunakan pelaku judi online telah diamankan di Mapolres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagus yang juga menjabat sebagai Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap praktik perjudian di wilayah tersebut.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.






