Polisi Tangkap Pria Pengangguran dengan Sabu di Tebing Tinggi
Seorang pria pengangguran berinisial DN alias Diki warga Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Pengangguran berusia 27 tahun itu ditangkap atas kepemilikan 1,92 gram sabu dari pinggir jalan Desa Paya Mabar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (5/3/2025).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Sabtu (15/3/2025), mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca juga : Polisi Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Sibuluan
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap DN, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,92 gram,” ujar Mulyono, dilansir dari Mistar.id.
Selain itu, kata Mulyono, petugas juga menemukan beberapa plastik kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu kotak bekas cincin, satu dompet merah, serta satu unit handphone (HP) Android, yang kemudian dijadikan barang bukti.
“Saat ditangkap, pelaku masih menggenggam bungkusan berisi sabu di tangan kanannya. Selain itu juga ditemukan sabu dari dalam saku celananya,” ujarnya lebih lanjut.
Baca juga : Empat Kurir Sabu 40 Kg Disidang di PN Medan, Terancam Hukuman Mati
Saat diinterogasi, DN mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita tahan di Mapolres Tebing Tinggi. Kini sedang mendalami kasus peredaran narkoba di sekitar daerah tersebut,” kata Mulyono.






