Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap Pria di Tebing Tinggi karena Gelapkan Tikar Busa Rp12 Juta

Polisi Tangkap Pria di Tebing Tinggi karena Gelapkan Tikar Busa Rp12 Juta

Gelapkan barang berupa tikar busa seharga Rp12 juta, pria bernama Suraidi, 37 tahun, warga Jalan Sei Bahbolon Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diringkus petugas tim Opsnal Satreskrim Polres Tinggi, Sabtu (25/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing mengatakan penangkapan terhadap Suraidi berawal dari laporan korbannya.

“Jadi korbannya Hotbin Sitorus, 45 tahun, warga Jalan Jati Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wib di Gudang Toko Asiatika, Jalan Pattimura Kelurahan Pasar Baru.

“Saat itu, pelapor membeli 140 lembar tikar busa dengan total pembayaran sebesar Rp12 juta kepada pemilik toko,” tuturnya.

Baca juga : Wanita di Langkat Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Motor dan Barang Korban dengan Alasan Pelunasan Utang

Setelah pembayaran dilakukan, pelapor meminta pelaku untuk memuat barang tersebut ke dalam dua unit becak barang yang akan dikirim menuju Tanjung Balai.

Namun, beberapa hari kemudian, korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan barang yang dibawa, tetapi telepon pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Tebing Tinggi. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui lokasi pelaku.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Sei Bahbolon dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku telah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dijerat pasal penggelapan,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan