Polisi Tangkap Petani di Kecamatan Merek, Belasan Paket Sabu Disita
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, pelaku yang diamankan seorang pria berinisial PEM, warga Desa Pengambaten, Kecamatan Merek.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku berusia 43 tahun itu diciduk atas laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan dari pria yang diketahui sebagai petani itu.
Dikatakannya, dari pengembangan yang dilakukan tim berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (4/9/2025) kemarin.
Dari pengembangan yang dilakukan, tim mendapatkan informasi jika pelaku diduga sering melakukan peredaran narkotika di luar desanya, tepatnya di Desa Aek Popo.
“Dari pengembangan yang dilakukan tim di lapangan, pelaku yang diamankan kemarin dia sering mengedarkan narkotika di Desa Aek Popo,” ujar Eko, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga : Desa Parit Bindu Digerebek, Polisi Bongkar Sarang Narkoba untuk Perangi Peredaran Gelap
Dari penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Pengambaten, sekira pukul 23.00 WIB.
Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarahkan pada aktivitas terlarang pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,11 gram, satu lembar tisu, sebuah dompet warna pink, serta uang tunai senilai Rp 250.000.
“Dari lokasi penangkapan, kita menyita barang bukti 12 paket sabu siap edar. Dari interogasi awal, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut akan diedarkan oleh pelaku,” ucapnya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.






