Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Darussalam Medan
Polsek Medan Baru berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Muhammad Ridho Wibowo di Jalan Darussalam No 39, Medan Helvetia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M Tambunan mengatakan pelaku tersebut merupakan warga Jalan Setia Luhur, Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Poltak menjelaskan kejadian berawal dari laporan korban bernama Dedi Ananda Pelawi, 43 tahun yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Darussalam No 39 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Helvetia pada, Minggu (13/4/2025) lalu.
“Jadi pada Minggu 13 April lalu sekira pukul 07.00 WIB, sepeda motor korban jenis Yamaha mio soul dengan nomor polisi BK 2571 RAL raib di warung bakso milik korban Jalan Darussalam,” ujarnya, Minggu (18/4/2025).
Baca juga : Curanmor Sekuriti Rumah di Medan, Pelaku Ditembak Polisi Saat Nongkrong di Pinggir Kanal
Poltak menjelaskan saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di dalam warung tersebut, kemudian korban diberi tahu oleh karyawannya bernama Bayu Bagus Guntara bahwa sepeda motor korban telah hilang.
“Dari karyawannya diketahui kalau pelakunya bernama Ridho, dimana sebelumnya pelaku tidur di depan warung milik korban, kemudian korban buat laporan ke Polsek,” ucapnya.
Kemudian dikatakan Poltak pada, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB saksi bernama Yuni Sembiring melihat pelaku (Ridho) sedang berada di Hotel Sri Bengawan yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim.
“Begitu mengetahui, lalu saksi memanggil korban beserta tim opsnal Polsek Medan Baru untuk datang ke hotel tempat pelaku berada. Lalu pelaku berhasil kita amankan dan dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” katanya.






