Polisi Tangkap Pedagang Sate Pelaku Pembongkaran Rumah Mahasiswi di Medan Denai
Seorang pedagang sate, Agus Salim, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area. Pria berusia 21 tahun itu diduga melakukan pembongkaran rumah milik Febriani di Jalan Denai, Gang Jati, Medan Denai, Senin (3/3/2025) lalu.
Dari rumah mahasiswi tersebut, Agus berhasil membawa kabur satu unit telepon genggam, satu unit televisi, satu unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menjelaskan penangkapan pedagang sate itu berdasarkan laporan bernomor LP/B/203/III/2025/SPKT/Polsek Medan Area. Dalam laporannya, Febriani mengaku saat tiba di rumahnya, barang-barang berharga miliknya telah hilang.
“Terduga pelaku dengan leluasa masuk ke rumah korban melalui tembok belakang. Saat itu korban sedang tidak berada di rumah,” ujar Yaqin, Senin (26/1/2026).
Baca juga : Tiga dari Enam Pelaku Pembongkaran Sekolah An-Nizam Dilumpuhkan Polisi Saat Penangkapan
Dari hasil penyelidikan, kata Yaqin, pihaknya mendapat informasi keberadaan Agus Salim di Jalan Brigjen Katamso, Medan Kota. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Langgar tersebut pada Minggu (25/1/2026).
“Saat diamankan, terduga pelaku sedang berjualan sate sambil bermain telepon genggam,” tuturnya.
Saat diinterogasi, Agus Salim tidak menampik perbuatannya membongkar rumah Febriani. Ia mengaku beraksi bersama rekannya yang kini masih diburu petugas. Hasil curian tersebut digunakan untuk membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan telepon genggam miliknya serta pakaian yang dibeli dari hasil penjualan barang curian. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap penadah barang curian tersebut,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu.






