Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap Anggota OKP Terkait Pemerasan dengan Ancaman Senjata Tajam

Polisi Tangkap Anggota OKP Terkait Pemerasan dengan Ancaman Senjata Tajam

Dua pria pelaku pemerasan terhadap pekerja proyek pembangunan jalan di Kelurahan P Sicanang Kecamatan Medan Belawan dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (19/4/2025).

“Kedua pelaku yang diamankan adalah Fadli (34) dan Mukhayat (42), warga Kelurahan Belawan Sicanang,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/4/2025).

Baca Juga : Malam Seram di Labuhanbatu, Patroli Besar-besaran Jelajahi Kota yang Gelap dan Sepi

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah pisau sangkur, 4 buah anak panah besi, 1 buah ketapel/pelontar panah, pakaian loreng ormas, serta dua unit handphone.

“Penindakan terhadap para pelaku premanisme merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan aksi premanisme berkedok ormas merajalela di wilayah hukum kami. Siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban dan memeras masyarakat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan bahwa para pelaku mendatangi lokasi proyek pembangunan dan meminta uang keamanan.

Baca Juga : Dokter Residen UI Jadi Tersangka Rekam Mahasiswi Saat Mandi di Indekos Sidikalang

Setelah diberi uang, pelaku justru meminta tambahan sambil mengancam dengan senjata tajam,atas kejadian tersebut pimpinan proyek merasa keberatan dan membuat laporan Polisi.

Dari hasil test urine yang dilakukan polisi kedua pemuda tersebut positif menggunakan narkoba.

Baca Juga : Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Deli Serdang Berhasil Selamatkan TKW Sindi Antika Terlantar di Malaysia

Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami tindakan serupa dan tidak takut terhadap ancaman OKP.

Polisi juga memastikan akan mengusut tuntas keterlibatan OKP tersebut dalam tindak pidana lainnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan