Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap Dua Warga Tebing Tinggi, Sabu 5,92 Gram Disita

Polisi Tangkap Dua Warga Tebing Tinggi, Sabu 5,92 Gram Disita

Dua pria pengangguran berinisial A dan SS, warga Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,54 gram dan 2,38 gram, pada Selasa (6/1/2026) lalu.

Terkait hal ini, Kasatresnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H., pada Selasa (13/1/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.

“Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (6/1). Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A alias Kender, 42 tahun, seorang residivis kasus narkotika, serta SS, 45 tahun. Keduanya diketahui berdomisili di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara,” ucap AKP Jimmy.

Baca juga : Penjual dan Pengguna Sabu “Reuni” di Polsek Medan Timur

Dijelaskannya, saat di TKP petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. Dari tangan A alias Kender, polisi menyita tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 3,54 gram, plastik klip kosong, dan tisu.

Sementara dari pelaku SS, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,38 gram, berikut timbangan digital, pipet runcing berbentuk skop, dan plastik klip kosong yang akan digunakan.

“Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebing Tinggi,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan