Polisi Tangkap Dua Pria di Tebing Tinggi karena Miliki Sabu
Dua orang pria ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Dr Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, Kampung Jati, Rabu (6/8/2025).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R Sitorus mengatakan pengungkapan ini bermula petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah warung Kawasan Kampung Jati.
“Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat di TKP, petugas berhasil mengamankan dua orang yakni berinisial MF, 27 tahun, warga Jalan Sei Padang dan YS, 65 tahun warga Jalan Kutilang,” ujarnya.
Dijelaskan Iptu Jimmy, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram dan uang tunai Rp836.000 yang diduga hasil transaksi.
Baca juga : Edarkan Sabu ke Simalungun, Nelayan Tanjungbalai Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
“Saat diinterogasi petugas, keduanya mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar milik mereka,” ujarnya.
Keduanya diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, keduanya sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya,” ucapnya.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Perang melawan narkoba, menurut pihak kepolisian, membutuhkan kolaborasi semua pihak demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.






