Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap Dua Penadah Mobil Curian

Polisi Tangkap Dua Penadah Mobil Curian

Pada Senin, 24 Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka penadah mobil curian di Kabupaten Langkat. Kasus ini bermula dari pencurian mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31) pada 4 Agustus 2024, di mana pelaku utama, H. Dedi (43), yang merupakan suami siri dari ibu korban, telah ditangkap sebelumnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi Dedek (37) sebagai pihak yang membantu menjual mobil curian tersebut kepada Bagus (30) seharga Rp52 juta. Selanjutnya, Bagus menjual kembali mobil itu dengan bantuan seseorang berinisial VM, yang saat ini masih buron, seharga Rp58 juta. Kedua tersangka kini ditahan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus berupaya menemukan keberadaan mobil yang dicuri dan memburu tersangka VM. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan dan memastikan legalitas dokumen kendaraan guna menghindari keterlibatan dalam kasus penadahan.

Baca juga : Breaking News! Gedung Disdik Sumut Terbakar

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua penadah dalam pengembangan kasus pencurian 1 unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31) yang terjadi pada 4 Agustus 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 23.00 Wib di Kabupaten Langkat.

Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal pada Rabu (26/2/2025) menjelaskan pihaknya telah lebih dulu menangkap H. Dedi, 43 tahun pelaku utama pencurian, yang merupakan suami siri dari ibu korban.

“Dalam pengembangan kasus ini, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Dedek, 37 tahun yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka Bagus 30 tahun, seharga Rp52.000.000. Kemudian, tersangka Bagus kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM yang saat ini masif dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp8.000.000,” kata AKP Riffi Noor Faizal.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan mobil korban dan memburu tersangka VM,” tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan legalitas dokumen kendaraan untuk menghindari terlibat dalam kasus penadahan. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan