Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polisi Tangkap Dua Juru Parkir Liar di Tanjung Tiram

Polisi Tangkap Dua Juru Parkir Liar di Tanjung Tiram

Tim Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Polsek Labuhan Ruku kembali mengamankan dua pria yang diduga sebagai juru parkir (jukir) liar di kawasan Pelabuhan Ujung Bom, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Selasa (13/5/2025).

Dua pelaku masing-masing berinisial Umar (25) dan Dede (27) ditangkap saat sedang mengutip uang parkir tanpa memberikan karcis kepada pengendara. Padahal, sebelumnya mereka telah diimbau untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan pengamanan dilakukan karena kedua pelaku tetap mengutip uang parkir secara ilegal meski telah diperingatkan.

“Tim yang dipimpin langsung Kapolsek mendapati keduanya sedang melakukan pungutan parkir tanpa karcis. Karena itu, keduanya langsung diamankan,” ujar Fahmi, dilansir dari Mistar.id.

Baca juga : Parkir Semrawut di Medan, Warga dan Jukir Kerap Terlibat Konflik

Penangkapan ini menambah jumlah jukir liar yang diamankan di kawasan Pelabuhan Ujung Bom menjadi tujuh orang dalam sepekan terakhir. Aktivitas jukir liar di kawasan tersebut memang kerap dikeluhkan masyarakat, bahkan sempat viral di media sosial.

Warga mengaku resah karena praktik pungutan liar tak hanya menyasar pengunjung pelabuhan, tetapi juga para pemancing ikan yang datang ke lokasi.

Polsek Labuhan Ruku menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban terhadap jukir liar yang meresahkan masyarakat serta tidak memiliki izin resmi. Warga juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi di sekitar wilayah tersebut.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan