Polisi Tangkap Buruh Harian di Tebing Tinggi Bawa Sabu 1,52 Gram
Seorang buruh harian inisial H alias Ciut, 41 tahun, berprofesi sebagai buruh harian ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram, pada Jumat (14/3/2025).
Polisi juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong, satu pipet runcing berbentuk sekop, serta uang tunai dari warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi tersebut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Minggu (23/3/2025) mengatakan penangkapan terhadap H dilakukan di Jalan Cengkeh Kelurahan Bandar Sakti, saat pelaku berada di pinggir jalan.
Baca juga : Polisi Ungkap Modus Baru Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok, Pemuda Bilah Hulu Ditangkap
“Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya, dilansir dari Mistar.id.
Selain itu, lanjut Mulyono, setelah dilakukan interogasi di lokasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Bawa 1,78 Gram Sabu
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan narkotika, serta turut serta membantu pihak berwajib dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.






