Polisi Tangkap Bandar Judi Togel di Kecamatan Gebang, 2 Pelaku Ditahan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Gebang Polres Langkat berhasil mengungkap tindak pidana perjudian togel yang meresahkan warga di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Pelaku berinisial SS (36), seorang warga Desa Air Hitam, ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian tersebut.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain:
- 1 unit ponsel merk OPPO A16 warna ungu yang digunakan untuk menerima pesanan nomor togel.
- 1 dompet berisi uang tunai sebesar Rp 670.000, yang diduga berasal dari hasil perjudian.
- 12 lembar gambar pesanan nomor togel jenis Sidney, Singapore, dan Hongkong.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Gebang dalam memberantas praktik perjudian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana, termasuk perjudian, yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal agar situasi Kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Rajendra Kusuma.
Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan perdamaian.
Aktivitas perjudian tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Langkat dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian, dan menjaga kedamaian di wilayah hukum mereka.